Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape alias rokok elektrik yang mengandung obat keras jenis etomidate. Dia ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasus itu terendus pada Maret 2025, saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan penumpang yang membawa vape ilegal saat tiba di Jakarta.
Penumpang tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Bandara Soetta untuk diperiksa. Dari sanalah polisi mendapatkan identitas BTR, EDS dan ER. Dari pengakuan mereka, polisi mengetahui keterlibatan artis 43 tahun tersebut.
Berikut 5 fakta yang telah dirangkum Nyata terkait penangkapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus peredaran vape ilegal.
| Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan?
1. Bikin grup WhatsApp
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy, berperan mengatur upaya penyeludupan vape berisi obat keras ke Indonesia melalui tersangka BTR.
Kurir itu diperintah Ijonk untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, membeli produk tersebut dari seorang bandar, sekaligus membawa produk itu ke Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp
bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR, EDS dan tersangka lain yakni ER.
“Untuk peran Jonathan Frizzy, pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Kombes Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2024).
| Baca Juga : Ririn Dwi Banjir Hujatan Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
Ijonk menggunakan grup tersebut untuk memberikan informasi mulai dari tiket keberangkatan hingga tempat penginapan.
Tags:Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy ditangkap Jonathan Frizzy kasus Jonathan Frizzy tersangka Jonathan Frizzy vape Mantan suami Dhena Devanka Pengacara Jonathan Frizzy Vape Ilegal