By: Azharul Hakim
6 April 2024

Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

| Baca Juga: Inul Daratista Kepergok Sudutkan Selebgram Aghnia Punjabi

“Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp 4,8 milyar,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (*)

Leave a Reply