Arist pun mengungkapkan kepada kami, kalau korban sebanyak 14 orang yang tengah menjadi saksi di persidangan bukanlah jumlah sebenarnya. Masih banyak lagi para korban yang enggan bersaksi karena sudah disuap, diteror, bahkan diancam akan dibunuh.
Mengantisipasi hal ini, Arist telah menempatkan dan membina 14 korban tersebut ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
”Meski mereka ada di bawah naungan LPSK, tetap kita ajarkan untuk tetap waspada dengan tidak memberitahu identitas pribadi kepada orang asing,” kata Arist.
Perlu diketahui Ko Jul dilaporkan dengan Pasal berlapis. Terdakwa akan dijerat dengan empat pasal dalam bentuk alternatif, yakni Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 D UU 23 Tahun 2002 yang diubah UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.
Atas kejahatannya melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswi SMA Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra bisa mendapatkan hukuman 12 sampai maksimal 20 tahun penjara. Hukuman ini tentu dirasa kecil oleh korban yang mengharap tersangka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. (*)
Tags:Arist Merdeka Sirait Kekerasan dan Pelecehan Seksual Komnas Perlindungan Anak Indonesia KPAI Selamat Pagi Indonesia SMA Selamat Pagi Indonesia