Merasa Bersalah
Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan Yudha yang dilakukan ahli pada 27 Februari 2024. Hakim mengatakan ahli menyebut Yudha merasa bersalah atas perbuatannya.
“Terdakwa telah melakukan hal yang berlebihan, padahal niatnya hanya bermain tahan napas saja tanpa mengarah ke 340 atau 338 (KUHP),” ujar hakim.
Upaya Minta Maaf ke Keluarga Korban
Hakim turut mempertimbangkan Yudha berupaya meminta maaf kepada Tamara atas perbuatannya.
“Menimbang bahwa setelah terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia, Terdakwa juga telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara Tyasmara,” tuturnya.
Menurut hakim, Yudha telah menyampaikan minta maaf kepada Raden Angger Dimas Riyanto selaku ayah kandung Dante. Namun, permintaan maaf itu tak ditanggapi Angger Dimas.
| Baca Juga: Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Blokir Nomor Tamara Tyasmara
Meski ada 3 hal yang meringankan hukuman Yudha, sejatinya terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim dalam persidangan kasus kematian Dante.
Ada hakim anggota 2 yang menilai Yudha harusnya dihukum penjara seumur hidup. Karena perbuatan terdakwa dinilai kejam. Menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama. (*)
Tags:Anak Tamara Tyasmara Hukumam Mati Kasus Kematian Dante Pembunuhan Dante Tamara Tyasmara Yudha Arfandi Yudha Arfandi kasus Dante