By: Kurniawan
5 November 2024

Yudha Arfandi diduga menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Dante pada 27 Januari lalu. Pembunuh Dante itu pun didakwa hukuman mati. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepadanya, Senin (04/11) lalu.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu menuntut terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante untuk dijatuhi hukuman mati.

Tamara mengaku kecewa. Hukuman apa pun yang diberikan ke Yudha tidak bisa mengembalikan anaknya seperti sedia kala. Meski begitu, dia tetap menghargai keputusan hakim.

“Aku tetap menghargai apa pun keputusannya. Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apa pun,” ucap Tamara usai menghadiri sidang vonis di PN Jakarta Timur.

| Baca Juga: Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Tak hanya itu kekecewaan Tamara. Usai divonis, Yudha bahkan ingin mengajukan banding.

“Mau hukuman mati, seumur hidup, tak akan bisa mengembalikan Dante. Tak pantas untuk dia (Yudha, red) dengan putusan 20 tahun penjara dan akan banding, rasanya gimana ya untuk aku,” ujarnya.

Keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pembunuh Dante bukan tanpa alasan. Ada beberapa hal yang meringankan hukuman Yudha.

Belum Pernah Dihukum

Di persidangan, hakim menyatakan bahwa Yudha belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.

| Baca Juga: Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Tags:

Leave a Reply