By: Bayu
5 September 2025

“Alasan kemarin jadi online karena situasi tidak kondusif. Namun karena ini sidang terakhir, kami berharap sidang digelar offline agar Mas Fariz RM hadir secara langsung,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari peredaran.

Karena itu, mereka tetap berharap hakim menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi.

“Mas Fariz RM sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalaupun pidana penjara ya sudah tidak usah banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim memberikan rehabilitasi sesuai fakta persidangan,” lanjut Griffinly.

| Baca Juga: Anak Pasha Ungu, Kiesha Alvaro Kena Tilang

Bagi Fariz sendiri, kata Griffinly, proses hukum ini sudah ia sikapi dengan penuh keikhlasan. Tidak ada upaya untuk memperpanjang masalah bila putusan nanti tidak sesuai harapan.

Fariz memilih menyerahkan semuanya kepada keputusan majelis hakim.

“Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya, tidak ada penolakan. Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Udah, Bro, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding’,” kata Griffinly.

Sidang putusan dijadwalkan akan digelar kembali pada Kamis, 11 September 2025 mendatang. (*) 

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply