“Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban,” kata Umi melalui pesan elektronik, Rabu (03/06).
Umi mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati,” kata Umi. (*)
Tags:berita kriminal berita viral Korban rudapaksa kronologi pemerkosaan siswi smk mesuji paman perkosa siswi smk mesuji siswi smk mesuji diperkosa paman siswi smk pemerkosaan