Hewan tersebut juga termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya

Rama Mehra kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepabeanan berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dia pun terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Tags:

Leave a Reply