Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, sangat menyayangkan tindakan wanita yang diduga merupakan ibu melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan pelecehan itu direkam dan diunggah sampai beredar di media sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawiyan melalui keterangan tertulisnya pada, Senin (03/06) lalu.

“Saya sebagai komisioner KPAI menyayangkan tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia sekitar lima tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Kawiyan.

“Tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung yang tersebar di media sosial tersebut sudah merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak,” lanjutnya.

| Baca Juga: Viral! Pelecehan Ibu ke Anak Balita, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kawiyan bahkan mengung bahwa, wanita tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 76D yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Karena anak yang menjadi korban merupakan anak laki-laki, pelaku juga terancam oleh Pasal 76E yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sebelumnya KPAI telah memberikan tanggapannya atas kasus tidak senonoh yang dialami seorang anak berbaju biru yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya.

KPAI menyampaikan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak dapat dilakukan oleh orang terdekat sekalipun. “Kasus tersebut membuktikan bahwa anak sering menjadi korban kekerasan oleh orang-orang terdekat. Seperti ibu, ayah, adik, kakak, saudara, dan sebagainya,” ujar Kawiyan.

| Baca Juga: Sammy Teusch, Anak Usia 10 Tahun Jadi Korban Bully Berakhir Bunuh Diri

Kawiyan juga menambahkan bahwa, berdasarkan data KPAI pada tahun 2023 lalu tentang hubungan antara teradu dan pelaku dengan korban menunjukkan kebanyakan pelaku kekerasan pada anak adalah orang tuanya sendiri.

Data tersebut rupanya terbukti, dan terlihat dari video anak baju biru yang mendapat kekerasan atau pelecehan seksual dari ibunya. “Melihat hubungan antara teradu dengan korban bahwa orangtua kandung menjadi orang yang paling banyak diadukan,” mengutip infografis yang dibagikan Kawiyan.

Tags:

Leave a Reply