“Di situ disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia-Jakarta. Jonathan Frizzy menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur. Jonathan Frizzy juga melakukan pengontrolan,” ucap Ronald.
| Baca Juga : Jonathan Frizzy Terseret Kasus Peredaran Vape yang Mengandung Obat Keras
Lebih lanjut, Ronald mengungkapkan jika pacar Ririn Dwi Ariyanti itu membeli vape yang mengandung obat keras jenis etomidate seharga Rp1,3 juta per piece dan dijual lagi Rp4 juta.
“Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos masuk ke Indonesia, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik Jonathan Frizzy. Tapi yang lolos hanya 50 buah pods,” katanya.
Peredaran obat keras dalam cairan rokok elektrik ini terendus pada Maret 2025. Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan penumpang yang membawa cairan itu saat tiba di Jakarta.
Penumpang itu kemudian diserahkan ke Polres Bandara untuk diperiksa. Dari sanalah polisi mendapatkan identitas BTR, EDS dan ER. Dari pengakuan mereka, polisi mengetahui keterlibatan Ijonk.
Atas perbuatannya itu, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. (*)
Tags:Jonathan Frizzy diperiksa Jonathan Frizzy kasus Jonathan Frizzy tersangka Jonathan Frizzy vape Mantan istri Dhena Devanka