Jonathan Frizzy yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus peredaran vape alias rokok elektrik yang mengandung obat keras jenis etomidate, kini ditetapkan sebagai tersangka. Aktor 43 tahun itu pun dijebloskan ke penjara.

Artis yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan Ijonk berperan mengatur upaya penyeludupan vape berisi obat keras ke Indonesia melalui tersangka BTR.

| Baca Juga : Sindiran Pedas Dhena Devanka Usai Jonathan Frizzy Terseret Kasus Peredaran Obat Keras

Kurir itu diperintah Ijonk untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, membeli produk tersebut dari seorang bandar, sekaligus membawa produk itu ke Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp
bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR, EDS dan tersangka lain yakni ER.

EDS adalah warga negara Indonesia yang sudah cukup lama tinggal di Thailand. Dalam kasus ini, dia berperan menjadi penghubung kurir jika bertransaksi dengan bandar di Kuala Lumpur.

Adapun ER adalah seorang perempuan yang berperan sebagai penghubung antar tersangka.

| Baca Juga : Mangkir dari Panggilan Polisi, Jonathan Frizzy Jalani Operasi Usus

“Untuk peran Jonathan Frizzy, pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Kombes Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2024).

Ijonk menggunakan grup tersebut untuk memberikan informasi mulai dari tiket keberangkatan hingga tempat penginapan.

Yang tidak kalah penting, mantan suami Dhena Devanka itu ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.

Tags:

Leave a Reply