“HF hanya ikut serta. Itu kan beserta teman yang lain karena HI public figure yang disampaikan HI,” ujar Syahduddi.
Atas apa yang disangkakan kepada tujuh orang tersebut, polisi mengenakan HF dan teman-temannya itu dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas hal ini pula, mereka dikenai ancaman hukuman 4 tahun penjara. *emy/ika
Tags:Hud Filbert narkoba