By: Shima Perwira
13 April 2022

Dibanding RUU PKS yang asli, dua poin yang sempat jadi polemik, yaitu pemerkosaan dan aborsi dihapuskan. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi beberapa orang, termasuk Dian Novita dari Lembaga Bantuan Hukum “Apik” Jakarta.

“Bagaimana mungkin RUU yang bicara tentang kekerasan seksual, tapi tidak berbicara pemerkosaan dan aborsi. Ini rohnya RUU TPKS jadi menghilang,” ungkapnya dilansir dari BBC Indonesia, Senin (4/4) lalu.

Sementara menurut Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya, poin mengenai pemerkosaan dan aborsi selanjutnya akan berada di bawah aturan Undang-Undang Kesehatan

“Kan tidak boleh dua norma hukum itu bertabrakan, jadi kita gunakan undang-undang yang sudah ada,” katanya.

“Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan, karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” sambungnya.

Meskippun tidak sempurna, harapannya setelah RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang, para penyintas kekerasan seksual pada wanita dan anak lebih berani bersuara dan mampu mendapat keadilan. (*)

Tags:

Leave a Reply