By: Azharul Hakim
4 November 2025

NYATA MEDIA — Onadio Leonardo bisa bernapas lega. Mantan personel Killing Me Inside itu tidak ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, melainkan direhabilitasi.

Pria yang akrab disapa Onad itu dikirim ke panti rehabilitasi di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa pagi, 4 November 2025.

Di sana, dia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan.

| Baca Juga : Motif Onadio Leonardo Pakai Narkoba Terungkap

Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, keputusan rehabilitasi diambil karena Onad memenuhi kriteria sebagai korban.

“Kemarin sudah kami lakukan asesmen dan dari asesmen tersebut sudah disetujui oleh pihak BNNP untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Wisnu pda Selasa (4/11).

Suami dari Beby Prisillia itu juga disebut menunjukkan itikad baik serta keinginan kuat untuk pulih dari jerat narkoba.

| Baca Juga : Istri Dipulangkan, Onadio Leonardo Positif Narkoba

“Ya pastinya ada keinginan untuk sembuh dan menyesal,” pungkas Wisnu.

Sebelumnya Onad dinyatakan positif narkoba. Berbeda nasib dengan istrinya, Beby Prisillia, yang dipulangkan setelah dinyatakan negatif. Keduanya sebelumnya ditangkap polisi.

Hal itu dikonfirmasi Kasi Humas Polres Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.

“Onad positif ganja dan ekstasi. Kalau istrinya sudah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urinenya negatif narkoba,” katanya.

| Baca Juga : Pesan Deddy Corbuzier untuk Onadio Leonardo yang Terjerat Narkoba

Adapun rekan Onad berinisial KR yang turut ditangkap juga positif mengonsumsi narkoba. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai pengedar.

Diketahui, ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. KR diamankan di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (29/10/2025).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Onad dan Beby di rumah mereka yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Benar, (Istri Onadio Leonardo) Ikut diamankan juga,” kata Kabid Humas Polada Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/10/2025).

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga handphone. (*)

Tags:

Leave a Reply