NYATA MEDIA — Sean Diddy Combs mendapat vonis hukuman jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa atas kasus prostitusi yang dilakukannya.
Vonis dibacakan di Pengadilan Distrik New York, Jumat (3/10/2025) waktu setempat. Menurut laporan The Hollywood Reporter, Diddy mengenakannya pakaian serba putih. Keluarganya hadir dalam persidangan tersebut.
Pria 55 tahun itu divonis hukuman penjara selama 50 bulan atau sekitar 4 tahun 2 bulan. Dia juga didenda sebesar $500 ribu (sekitar Rp8,2 miliar) serta 5 tahun masa pembebasan bersyarat.
Namun rapper dan musisi hip-hop itu bisa bebas lebih cepat. Karena dia telah ditahan selama 14 bulan terakhir sejak penangkapannya.
| Baca Juga: Menjelang Sidang Vonis, Cassie Ventura Takut Sean Diddy Combs Balas Dendam
Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun 3 bulan penjara serta denda $500 ribu.
Dalam pidatonya, Sean Diddy Combs meminta belas kasihan karena sudah lama tidak hadir di keluarganya.
“Aku tidak bisa mengubah masa lalu, tapi aku bisa membuat masa depan lebih baik. Aku meminta belas kasihan pada Yang Mulia Hakim, agar aku bisa kembali menjadi ayah dan putra di keluargaku kembali karena mereka membutuhkanku,” ujarnya.
Dia juga berjanji tidak akan bersikap kasar lagi maupun mengulangi kesalahannya. Terutama karena dia memiliki anak dan mereka mengetahui kesalahannya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Subramanian menyampaikan kata-kata tajam untuk pelantun lagu ‘Ill be Missing You’ itu.
Dia mengatakan hukuman yang direkomendasikan untuk Diddy sebenarnya adalah 70 hingga 87 bulan. Karena kejahatan yang dilakukannya termasuk dalam pelanggaran serius. Juga karena dia telah merugikan banyak wanita dan masa depan mereka.
| Baca Juga: Sean Diddy Combs Selamat dari Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tags:Amerika Serikat Cassie Ventura Sean 'Diddy' Combs