| Baca Juga : Terlihat Langsing, Ini Outfit Tepat Bagi Kamu yang Punya Badan Berisi
Begitu pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Selain hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat. (*)
Tags:
Cuti Ibu Melahirkan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan UU KIA