Ibu melahirkan bakal mendapatkan jatah cuti maksimal hingga enam bulan. Aturan ini resmi berlaku usai ditantatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (3/7/2024). Tak hanya itu, suami yang mendampingi istrinya juga mendapatkan hak cuti selama 5 hari.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA.
Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA mengatur cuti maksimal 6 bulan yang diberikan bagi ibu melahirkan bisa dilakukan dengan ketentuan.
| Baca Juga : Cara Hilangkan Kulit Wajah Bertekstur, Dijamin Langsung Halus!
Di mana, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud seperti ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Juga kondisi ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Ibu yang sedang cuti melahirkan juga tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Ada dua kondisi, yakni mendapat upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
| Baca Juga : 4 Zodiak Ini Punya Ikatan Kuat dengan Alam Terbuka
Sementara, pasal 4 ayat (1) huruf e dijelaskan ibu berhak mendapatkan pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pasca persalinan.
Untuk itu, suami juga berhak mendapatkan hak cuti sebagaimana sebagai pendamping ibu yang melahirkan, selama maksimal selama 5 hari, dengan kondisi tertentu.
“Masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan,” tulis Pasal 6 Ayat (2) dikutip Kamis (4/7/2024).
Tags:Cuti Ibu Melahirkan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan UU KIA