Namun, Ia justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
“Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun,” ujar Asniati. (*)
Tags:Guru Diminta Kembalikan Uang Negara guru muaro jambi guru muaro jambi Rp 75 Juta guru Rp 75 Juta Pensiunan Guru Uang Negara