By: Yuni Esa Anugrah
4 February 2025

Melakukan hal itu di depan seseorang yang bermaksud untuk menarik perhatian pada diri mereka sendiri atau bertujuan untuk memuaskan diri mereka secara seksual atau menyinggung orang lain selama tindakan tersebut.

Jika terbukti bersalah, pelanggar pertama kali dapat menghadapi hukuman ringan enam bulan di penjara dengan denda hingga USD 1.000 atau Rp16,3 juta. (*)

Tags:

Leave a Reply