By: Kontributor
15 March 2023

“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi,” jelas Ardhy.

|Baca Juga:Dijenguk Sang Ayah, Ammar Zoni Tertunduk Malu dan Menangis

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 memang terdapat aturan ketentuan mengenai batas maksimal berbagai jenis narkotika. Dimana SEMA, memasang patok tertingginya di angka 1 gram. Sedangkan Ardhy mengungkap bahwa sabu milik ketiganya hanya berada di angka 0,68 gram.

Meskipun demikian, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tersebut menyatakan bahwa mungkin ini adalah rehabilitasi terakhir Ammar Zoni. Pasalnya rehabilitasi hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali. Dimana suami dari Irish Bella itu sudah pernah melakukan rehabilitasi, yang membuat ini adalah rehabilitasi keduanya.

“Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin lebih berat, ya. Ini kan AZ baru terjerat dua kali dan kita dapatkan bahwa barang buktinya berada di bawah SEMA. Selain itu, dia juga hanya mengonsumsi sendiri, bukan pengedar, makanya kami terima pengajuan rehabilitasi,” pungkas Ardhy. *via/ika

Tags:

Leave a Reply