By: Kontributor
10 March 2023

Setelah laporan itu dirilis, agensi Kim Tae Hee saat ini,Story J Company, merilis pernyataan yang menyangkal bahwa sang artis telah menggelapkan pajak. Menurut agensi itu, Kim Tae hee selalu membayar pajak setiap tahun sesuai dengan aturan.

“Situasi yang dimaksud adalah karena keterlambatan biaya model iklan yang harus dibayar oleh klien sekitar waktu kontrak Kim Tae Hee dengan mantan agensinya (Lua Entertainment) berakhir. Biaya itu disetorkan ke mantan agensinya. Setelah berakhirnya kontraknya dengan agensi, biaya tersebut kemudian disetorkan ke akun pribadi Kim Tae Hee,” jelas Story J Company.

Lee Byung Hun

Foto: Dok. Pinterest/Elle

Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak terhadap Lee Byung Hun dan agensinya, BH Entertainment pada September tahun lalu. Mereka dilaporkan didenda ratusan juta won atau setara dengan miliaran rupiah dalam bentuk pajak tambahan.

Lee Byung Hun juga disebut membeli bangunan 10 lantai di lingkungan Yangpyeong di Seoul. Dia menjual gedung tersebut pada 2021, dan menghasilkan keuntungan sekitar 10 miliar KRW atau Rp117 miliar. Namun, tuduhan penggelapan pajak dengan cepat dibantah oleh BH Entertainment.

“Biaya tambahan yang dikumpulkan adalah karena perbedaan waktu setoran untuk jaminan iklan dan dalam proses normalisasi akuntansi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan dengan pengeluaran pribadi aktor sendiri yang diproses sebagai pengeluaran perusahaan,” ujar BH Entertainment.

Kwon Sang Woo

Foto: Dok. Pinterest

Kwon Sang Woo telah membayar denda 1 miliar KRW atau Rp11 miliar kepada layanan pajak. Dilaporkan bahwa Kwon Sang Woo dan agensinya Su Company baru-baru ini menjalani audit oleh Layanan Pajak Nasional.

Dia diduga menghindari pajak dengan membeli lima mobil mewah melalui perusahaan yang dia dirikan. Kwon Sang Woo juga dilaporkan dicurigai telah berusaha menghindari pajak dengan membeli bangunan 28 miliar KRW atau Rp330 miliar melalui perusahaannya, bukan atas namanya sendiri pada 2018.

Su Company kemudian menjelaskan telah membayar denda pajak dan membantah telah menggelapkan pajak. “Tidak ada kelalaian atau penggelapan pajak. Kami hanya membuat amandemen karena pembayaran dan pengembalian dana dikeluarkan pada saat yang sama,” ungkap Su Company.

Tags:

Leave a Reply