Sementara menyangkut harga gono-gini, Andre enggan memberikan detailnya. Yang pasti, semua pembagian sudah disepakati dengan damai.
Sebelumnya sempat beredar dokumen gugatan cerai yang Andre layangkan ke PA Tigaraksa dengan nomor perkara 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
| Baca Juga : Sempat Diisukan Cerai, Kartika Putri Sambut Kelahiran Anak ke Tiga
Di dalamnya tertulis pria bernama asli Andreas Taulany Haumahu itu bersedia memberikan nafkah iddah (nafkah yang diberikan selama masa iddah tiga bulan) sebesar Rp150 juta per bulan. Yang berarti jika dikalikan tiga bulan nominalnya Rp450 juta.
Serta nafkah mut’ah (pemberian wajib dari mantan suami) sebesar Rp550. Total keseluruhan nafkahnya sebesar Rp1 miliar.
Namun itu adalah putusan lama, dari PA Tigaraksa yang menolak permohonan cerainya. Tidak diketahui pasti apakah dalam gugatan ke PA Jaksel nominalnya tetap sama atau berbeda.
Sementara itu, Andre mengaku tidak trauma menikah. “Tidak ada ketakutan untuk menikah (lagi). Karena menikah itu kan ibadah,” ucapnya. (*)
Tags:Andre Taulany Erin Jakarta Selatan Pengadilan Agama
