By: Azharul Hakim
3 December 2024

Ia kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, menyiram tubuh korban, dan membakarnya sebelum melarikan diri ke rumah orang tuanya.

Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku melalui ponsel korban yang ditemukan di lokasi kejadian.

Riwayat transaksi perbankan antara pelaku dan korban menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi ke pelaku bernama Maulidi yang akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin (2/12) dini hari.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan salah satu barang milik korban,” ujarnya.

Dalam kasus mahasiswi dibakar kekasih itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam, potongan rambut, bercak darah, dua botol parfum, dan pakaian korban yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (*)

Tags:

Leave a Reply