By: Azharul Hakim
3 September 2024

Selanjutnya dilakukan pada 15 dan 16 Februari 2024 di rumahnya J. Sesudah berhubungan badan, J kembali memberi uang kepada E dan korban dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.

| Baca Juga : Makna Simbol Zodiak Virgo yang Mirip Huruf M Terbalik

Kemudian memasuki bulan Juni 2024, J mengajak E dan korban ke salah satu hotel di Surabaya untuk melakukan hubungan badan kembali.

Ibunda korban lantas mengikuti permintaan selingkuhannya itu agar segera mendapat sepeda motor jenis vespa.

“E bersama korban berangakat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh saudara J,” jelasnya.

Masih merasa tidak puas, J kembali meminta E agar anaknya memuaskan hawa nafsu pribadi pada Juli 2024 di rumahnya.

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

| Baca Juga : Gaya Modis Pemilik Kafe di Korea, Usia 53 Tapi Kayak Anak…

Pelaku E yang merupakan ibu kandung korban berhasil diamankan pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur.

Begitu juga dengan J diamankan pada tanggal yang sama pada pukul 15.00 WIB di rumahnya Desa Kalianget Timur.

Dalam kasus ini, pelaku E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

Tags:

Leave a Reply