Polda Jabar memastikan kalau, seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata tim hukum yang dikepalai Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7).

Pihak Polda Jabar juga menyatakan kalau, gugatan praperadilan Pegi telah memasuki pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang dibacakan pihak Pegi dalam praperadilan telah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.

“Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon,” ungkapnya.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ucapnya kembali. (*)

Tags:

Leave a Reply