Sebuah kasus ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), terjadi di Sumatera Utara. Pelaku diketahui berinisial MOG yang statusnya bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
MOG diduga telah memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di sebuah Universitas ternama di Sumatera Utara. Ijazah palsu itu dipakainya untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2018.
“Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Andi Sitepu, hari Jumat (31/5/2024).
| Baca Juga: Inspiratif, Wisudawan Penyandang Tunarungu Raih Cumlaude
Ijazah yang dimiliki MOG itu terungkap palsu, lantaran Universitas bersangkutan tidak merasa pernah mengeluarkan transkrip maupun ijazah tersebut.
“Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah atas nama tersangka. Bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut,” terang Andi. “Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu,” lanjutnya.
Kasus pemalsuan ijazah dan transkrip itu pun telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Menurut hitung-hitungan yang dilakukan Inspektorat Kota Tanjungbalai, besaran kerugian negara yang ditimbulkan MOG ditaksir mencapai Rp278,2 juta.
Setelah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, Andi mengatakan, MOG pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
| Baca Juga: Atta Halilintar Banjir Pujian saat Ikuti Ujian Paket C
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MOG kini ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sementara itu, jaksa kini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.
“Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya,” pungkas Andi.
Akibat perbuatannya, MOG dikenai pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Tags:Ijazah Palsu Korupsi Pemalsuan ijazah PNS PNS PNS memalsukan ijazah PNS memalsukan ijazah di sumatera utara Sumatera Utara Tanjungbalai