Dalam hal ini, Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Kini pernikahan yang baru berjalan hampir satu tahun itu terancam karam setelah Sarah melaporkan Rizal Djibran ke polisi atas tindak kekerasan yang dilakukannya. Rizal pun ternyata sudah menggugat cerai sang istri sebelum dilaporkan ke polisi.
Tags:Kasus KDRT Rizal Djibran Sarah