Media Korea Selatan, Dispatch, menuding Lee Soo Man melakukan penggelapan dana, manipulasi dan pengambilan keuntungan yang tidak benar pada Jumat (17/2) lalu. Dispatch juga menuding eksekutif SM Entertainment, perusahaan milik Lee Soo Man, mengetahui hal ini.
Hal ini bermula pada tahun 1999. Dimana pada saat itu SM Entertainment tengah memulai persiapan untuk IPO (penawaran saham perdana) di KOSDAQ. Namun, pada saat itu, persyaratan untuk perusahaan yang akan go public adalah memiliki modal lebih dari Rp11,7 miliar. Yang mana SM Entertainment pada saat itu tidak memenuhi persyaratan karena hanya mempunyai Rp585 juta saja.
Oleh karena itu Lee Soo Man selaku CEO menyusun rencana untuk meningkatkan modal dengan menerbitkan saham baru. Ia mengambil sejumlah uang sebesar Rp10,5 miliar dari dana SM Entertainment dan sejumlah Rp2,9 miliar dari SM Enterprise. Uang ini kemudian ia gunakan untuk membayar saham baru, sehingga ‘meningkatkan’ modal yang dimiliki SM Entertainment dengan dananya sendiri.
Pada bulan Maret tahun 2000, Lee Soo Man memiliki saham sebesar 66,9% di SM Entertainment. Ayahnya memiliki 4% dan ibunya memiliki 3,3%. Pada bulan April tahun 2000, SM kemudian melakukan penawaran umum mereka.
Pada bulan Juni tahun 2000, SM Entertainment memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp2 triliun. Hanya dalam satu tahun, Lee Soo Man mengambil sekitar Rp13 miliar dari dana SM Entertainment dan mengubahnya menjadi Rp1 triliun.
Melansir dari allkpop, pada Januari 2003 nama Lee Soo Man sempat tertulis dalam daftar buronan milik Interpol. Pada bulan Mei di tahun yang sama, CEO SM Entertainment tersebut diadili dan dinyatakan bersalah atas penggelapan dana dan menerima hukuman 2 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 3 tahun.
|Baca Juga:Diduga Jadi Pelaku Penggelapan Dana, Mantan Pacar Park Min Young Ditangkap!

Selama persidangan, kala itu pengadilan menyimpulkan bahwa Lee Soo Man menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp13 miliar dan menggunakannya untuk membeli saham.
“Tanpa bukti modal yang sebenarnya, Lee Soo Man menggunakan modal palsu untuk membeli saham dan berpura-pura seolah-olah modal perusahaan meningkat. Karena keseriusan kejahatan ini, terdakwa harus menghadapi hukuman,” putus hakim kala itu.
Namun, kuasa hukum sang CEO berusaha membelanya dengan mengklaim bahwa keputusan untuk menginvestasikan dana perusahaan pada saham baru telah disetujui oleh dewan direksi. Ia juga mengatakan bahwa sang produser secara langsung mengembalikan dana yang dipinjam.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan oleh seorang mantan direktur SM Entertainment. Pada Jumat (17/2), seorang wartawan menanyakan perihal ini kepadanya. Ia kemudian mengkonfirmasi bahwa yang dinyatakan oleh kuasa hukum Lee Soo Man adalah kebohongan belaka.
Tags:Lee Soo Man Penggelapan dana SM Entertainment