By: Yanuarika
16 February 2019

“Laporan itu patut diduga laporan palsu. KUHP Pasal 137, barang siapa yang melaporkan seseorang dengan berita palsu itu, bisa terkena ancaman pidana. Hati-hati Dini dengan laporan itu, kami sedang berdiskusi apakah itu akan kita laporkan kembali,” kata Gusti Randa yang juga membantah tudingan Dini.

Baca juga: Miris! Vanessa Angel Mendekam di Ruang Sempit Bersama 21 Tahanan

Saat ini Lucky masih berharap, ada itikad baik dari Dini. Ia memberi waktu selama tiga hari,untuk membuktikan keinginannya berdamai.

“Kita kasih waktu tiga hari untuk membuktikan janjinya, misalnya dengan mencabut laporan ke saya. Kalau tidak, kita akan lakukan upaya hukum lapor balik,” katanya.

Soal dana yang digelapkan, Lucky masih menanti janji Dini, yang akan mengembalikannya pada 25 Maret 2019 nanti.

“Pokoknya kalau tanggal 25 Maret itu dia nggak bayar. Bakal kena pasal penipuan, pencemaran nama baik dan alamat palsu, karena saya datangi alamat yang dia berikan ternyata tidak ada. Setelah 25 Maret saya juga akan membuat sayembara lagi, untuk menemukan Dini. Lihat nanti,” pungkas Lucky. (*)

Tags:

Leave a Reply