Selain kasus tersebut, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
“Itu lagi kami dalami semua, mohon waktu, mohon sabar. Kami akan rilis agar kasus ini bisa sama-sama kita kawal. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri,” jelasnya.
Pelaku kini dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Tags:Anak Bunuh Ibu Cileungsi Kasus Pembunuhan kasus polisi polisi bunuh ibu polisi bunuh ibu kandung
