“Iya, tentunya demikian. Tentu iya, karena fakta-fakta persidangannya selama ini seputar semua dakwaan terbantahkan,” ucap Oya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menduga anaknya, LM, melakukan hubungan badan hingga aborsi secara ilegal. Hal tersebut dilakukan bersama Vadel Badjideh.
Pria 19 tahun itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025. Dia dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Tags:Nikita Mirzani Vadel Badjideh