By: Azharul Hakim
2 September 2024

“Setelah sampai dirumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp100 ribu,” katanya.

Aksi bejat pelaku terus berulang, yakni pada 15 Februari, 16 Februari hingga Juli 2024. Setiap memperkosa korban, kepala sekolah juga memberi uang mulai dari Rp100 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp1 juta.
“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan korban mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” rincinya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Tags:

Leave a Reply