Toni menjelaskan pihaknya telah melampirkan gugatan praperadilan dengan berkas 35 halaman terkait pembelaan Pegi Setiawan.
“Nah, kami jelaskan secara keseluruhan, permohonan praperadilan kami, ada 35 halaman,” katanya.
Di sisi lain, Polda Jabar juga dinilai terlalu terburu-buru ketika menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sebab menurutnya penetapan itu tidak didukung dengan barang bukti yang jelas.
| Baca Juga : Pengakuan Ibunda Pegi, Anaknya Ditangkap Atas Kasus Vina Cirebon
“Pada poinnya mempersoalkan, pertama pada setiap kompers Polda Jabar selalu mengatakan penangkapan Pegi Setiawan adalah DPO, putusan pengadilan yang sudah ingkrah, maka kami menyampaikan dalam praperadilan ini pertama adalah penangkapan itu seharusnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu,” ucapnya.
“Tapi nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka. Tanggal 21 Mei pukul 10.00 pagi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka 21 Mei juga. Artinya pada saat ditangkap, seharusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ada alat bukti, alat formula yang cukup sehingga penetapan pegi setiawan sebagai tersangka,” ujar Toni. (*)
Tags:eky kabar vina cirebon kasus kematian vina cirebon Pegi Setiawan pegi setiawan anak bupati pegi setiawan salah tangkap persidangan pegi Praperadilan Pegi Setiawan update kasus vina cirebon update pegi Vina cirebon Vina Cirebon meninggal