By: Farah Yumna
2 May 2025

Perusahaan di Korea Selatan cenderung enggan untuk menjadi ‘pelapor pertama’. Namun, jika ada perusahaan lain yang sudah mengawalinya, maka besar kemungkinannya mereka melakukan hal serupa.

Sementara itu, Kim Soo Hyun sebelum tersandung skandal dikabarkan memiliki kontrak kerja sama iklan dengan kurang lebih 15 perusahaan.

Dengan mempertimbangkan jumlah kontrak iklan dan perkiraan besaran penalti yang harus dibayar, dia bisa menghadapi permohonan ganti rugi mencapai 20 miliar won atau Rp234 miliar. (*)

Tags:

Leave a Reply