By: Farah Yumna
2 April 2025

Ada lebih dari puluhan brand yang memutus kerja sama. Sebelumnya sempat diberitakan kalau Soo Hyun harus membayar denda kepada para pengiklan mencapai Rp225 miliar.

Belum ditambah dengan kemungkinan permohonan ganti rugi dari Disney Plus atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap drakor ‘Knock Off’. Diperkirakan jumlahnya bisa mencapai KRW 18 miliar (Rp202 miliar).

| Baca Juga : Setelah Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun Diserang Keluarga Mendiang Sulli

“Sebelum konferensi pers, aku mendengar bahwa agensi perlu membayar ganti rugi sekitar KRW 6 miliar (Rp67,5 miliar). Baru-baru ini, mereka bahkan menghentikan kontrak dengan penyedia jasa cleaning service. Jika itu benar, PHK karyawan mungkin tidak bisa dihindari,” kata si sumber.

Di sisi lain, masyarakat di Korea Selatan membuat petisi yang diberi judul ‘Kim Soo Hyun Prevention Act’ (Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun). Berisikan tuntutan kepada pemerintah agar menaikkan batas usia pemerkosaan anak-anak menjadi 19 tahun.

Sebelumnya Negara Gingseng mengatur bahwa hanya anak-anak berusia 13-16 tahun yang bisa digolongkan sebagai korban pemerkosaan anak. Sebanyak lebih dari 28.500 orang telah menandatanganinya per 2 April 2025. (*)

Tags:

Leave a Reply