Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Suami Sandra Dewi itu bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Hal itu bertujuan untuk mendapat keuntungan. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung. (*)
Tags:Harvey Moeis Kejagung Kejaksaan Agung Korupsi pertambangan PT Timah Tbk Rekening Diblokir Sandra Dewi Suami Sandra Dewi