By: Azharul Hakim
2 April 2024

Kemudian, dokter Obgyn mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polda dan membuat visum. Sebab, berdasarkan pemeriksaan dari dokter Obgyn terdapat luka robek di dalam.

Dari sinilah, awal mula Priska mulai memviralkan kasus ini. Sebab menurut Priska, proses hukumnya sangat sulit diandalkan.

“Saya memilih untuk bersuara di publik agar semua masyarakat tahu. Saya berharap predator ini tidak bisa berkeliaran lagi di masyarakat agar tidak terjadi korban lain lagi di kemudian hari. Saya berharap mantan suami saya ini dapat dihukum setimpal dengan perbuatan dia terhadap anak saya,” tulis Priska di kolom keterangan.

| Baca Juga: Lizzo Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Beyonce Ogah Sebut Namanya dalam Konser

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, pada 6 Februari.

“Iya, pelapornya dari PA (si Ibu), peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN (ayahnya),” kata Ade Ary.

Sementara untuk SN selaku ayah kandung yang menjadi terlapor, kata Ade Ary, masih dalam penyelidikan. Dengan proses yang saat ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Iya ini lagi saya cek ya. Inisialnya SN. (Identitas) nah itu belum ada jawaban dari penyidik,” kata Ade. (*)

Tags:

Leave a Reply