“Laporan kekerasan fisik (KDRT) 5 tahun ancaman hukumnya, kekerasan psikis juga karena stres selama ini. Semua BAP itu diakui, tapi memang pas ada pengacaranya ada banyak perubahan,” jelas Hotman.
Kini, Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penahanan itu terjadi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka KDRT istrinya, Venna Melinda. Pihak penyidik memiliki wewenang untuk menahan Ferry saat itu juga.
Tags:Ferry Irawan Kasus KDRT Venna Melinda