Saat ini, lelaki itu telah mendekam di balik jeruji besi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, berharap cemas menunggu sidang lanjutan untuk mengetahui vonis hukuman apa yang pantas untuk kelakuan bejatnya itu.
Dan tepat di hari Kamis, 27 Januari 2021 Kabid Humas Polda Jawa Timur mengumumkan jika Bripda Randy telah dipecat dari kepolisian dengan pemberhentian secara tidak hormat. Tidak sampai disitu saja, kepolisian masih tetap menyelidiki kasus dugaan aborsi yang dilakukannya kepada mendiang Novia Widyasari. ini akan menambah masa hukumannya jika memang terbukti bersalah.
“Hasil Putusannya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Gatot Repli Handoko selaku Humas Kabid Polda Jatim.
Kabar ini diapresiasi oleh Tim Advokasi keadilan untuk Novia Widyasari, namun mereka masih berharap untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dakwaan yang lain yaitu aborsi. Mereka berharap jika ada perubahan pasal dari yang sebelumnya 348 KUHP tentang aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.
Tags:aborsi Bunuh diri Novia Widyasari Randy Bagus