By: Shima Perwira
13 January 2022

Dari kediaman Ardhito, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket plastik klip plastik ganja dengan berat bruto 4, 80 gram, 20 butir pil alprazolam (diresepkan oleh dokter, red). 

Atas kejadian tersebut kepolisian menjerat Ardhito dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (*)

Tags:

Leave a Reply