Polisi mendapatkan laporan dari tetangga sekitar yang mengatakan ada seseorang wanita berulang kali menekan kata sandi pintu rumah vokalis utama BTS itu pada malam hari. Kasus tersebut resmi diserahkan ke kejaksaan pada 27 Agustus lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Hukuman Kejahatan Penguntitan Korea Selatan, yang mulai berlaku pada Oktober 2021, pelaku penguntitan terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun. Serta denda maksimal 30 juta won (Rp355 juta).
Jika aksinya melibatkan senjata atau barang berbahaya, hukumannya dapat meningkat hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won (Rp392 juta). (*)
Tags:Idol Kpop Jungkook BTS