By: Stephine
26 July 2024

A
ktor Yoo Ah In saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Ancaman ini keluar lantaran dirinya terkait kasus narkoba.

Pada Kamis (24/7), Pengadilan Pusat Distrik Seoul, Divisi Kesepakatan Kriminal 25 mengadakan sidang terakhir untuk Yoo Ah In dan rekannya, Choi.

Dalam sidang terakhirnya, Jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun. Tak hanya itu, aktor usia 37 tahun itu pun dihadapkan dengan denda Rp 23 juta dan penyitaan uang Rp 18 juta.

Usai didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, Yoo Ah In menyampaikan pernyataan terakhirnya. Yoo Ah In yang memiliki nama asli Uhm Hong Sik meminta maaf kepada keluarganya, rekan-rekannya, dan para penggemar.

| Baca Juga : Yoo Ah In Positif Konsumsi 4 Jenis Narkoba, Agensi Angkat Bicara

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Yoo Ah In mengakui menggunakan ganja, namun ganja tersebut digunakan untuk pengobatan. Ia memberikan alasan ganja yang digunakan sebagai obat tersebut diresepkan untuk pengobatan depresi dan gangguan kecemasan.

Ia pun turut menambahkan, jika penggunaannya di bawah pengawasan medis.

Namun bantahan Yoo Ah In mengenai resep obat atas nama keluarganya runtuh saat seorang dokter dihadirkan sebagai saksi. Dokter tersebut dengan tegas menyatakan resep tersebut dikeluarkan atas permintaan Yoo Ah In.

Lalu jaksa penuntut menuduh Yoo Ah In dan Choi, menggunakan kekayaan mereka untuk mengonsumsi narkoba di luar negeri demi menghindari hukum di Korea.

| Baca Juga : 6 Oknum Bocorkan Kasus Narkoba Mendiang Lee Sun Kyun

Selain itu, mereka juga dituding berupaya mengintimidasi saksi dan membantu para saksi melarikan diri. Jaksa penuntut menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tak menghormati sistem hukum Korea.

Kasus ini pun semakin pelik karena Yoo Ah In dituduh menggunakan empat jenis obat-obatan terlarang sebanyak 181 kali. Empat obat terlarang di antaranya propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.

Tags:

Leave a Reply