Asal usul bayi yang ditemukan di Bratang Gede Gang 2 Surabaya pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu terkuak. Bayi malang itu rupanya dibuang ayah ibunya sendiri karena hasil hubungan gelap.
Pelakunya yakni MH (26) dan NA (24). Keduanya sekaligus orang tua bayi yang merupakana pasangan kekasih yang belum menikah resmi. Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Wonokromo.
MH merupakan laki-laki asal Sidoarjo, sementara NA perempuan asal Pasuruan. Mereka berdomisili di Surabaya dan tinggal di kamar kos Jalan Pradah Kali Kendal.
| Baca Juga : Kronologi Penemuan Bayi di Depan Rumah Warga Bratang Surabaya
Kedua sejoli itu sepakat membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Hal ini dikatakan Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko.
“Dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu karena memiliki anak sebelum menikah,” ujar Dwi saat konferensi pers di Mapolsek Wonokromo, Selasa (23/7/2024).
Saat melancarkan aksinya, kata Dwi, MH keluar kos sekitar pukul 04.30 WIB menggunakan motor sambil membawa bayinya. Ia lantas menuju rumah Joari Ira Agustin, pelapor dengan menyelipkan sepucuk surat.
| Baca Juga : Lapor Kasus Persetubuhan, Siswi SMP Ini Justru Dicabuli Polisi
Dwi menyebut MH masih memiliki hubungan keluarga dengan Joari Ira Agustin, yakni keponakan.
“MH ini merupakan anak dari seorang warga yang tinggal di Jalan Bratang Gede. Dia anak dari wanita berinisial P. P adalah kakak dari pelapor JI. Jadi MH keponakan dari JI,” terang Dwi.
Polisi berhasil mengamankan tersangka berkat pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
MH dan NA kini terancam pasal 76 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 305 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (*)
Tags:Bayi Bratang Bayi dibuang Surabaya Penemuan Bayi Surabaya Polrestabes Surabaya Polsek Wonokromo