Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyampaikan, jika benar akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Pegi Setiawan, pihaknya meminta Polda Jabar tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan.
Polda Jabar menyampaikan penolakannya terhadap semua gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan atas penetapan tersangkanya dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan yang diduga sosok di balik kematian Vina Dewi dan Eky, kini menjalani praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.