Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa mantan manajer Fuji, Batara Ageng, atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Media Korea Selatan, Dispatch, menuding Lee Soo Man melakukan penggelapan dana, manipulasi dan pengambilan keuntungan yang tidak benar pada Jumat (17/2) lalu.