Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 M
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas hukuman denda Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.