Superstar Bollywood Salman Khan divonis lima tahun penjara, atas perbuatan yang dilakukannya 20 tahun lalu. Vonis itu dijatuhkan pengadilan negeri Jodhpur, Kamis (5/4) lalu.
Salman terbukti membunuh dua antelop langka di desa Kankani, Jodhpur pada 2 Oktober 1998. Hal itu dilakukan ketika syuting film Hum Saath Saath Hain.
Baca juga: Cerdasnya Ponsel Selfie Chelsea Islan, Bisa Bedakan Kamu Itu Pria atau Wanita
Proses hukum ini sudah berjalan lebih dari 19 tahun, dan akhirnya Hakim Dev Kumar Khatri menyatakan persidangan terakhir pada 28 Maret lalu. Bahwa Salman terbukti melanggar pasal 51 Undang-undang Perlindungan Hewan, dan terancam pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Paramitha Rusady Ngaku Masih Belum Bisa Move On
Tidak hanya itu, Salman juga terancam terkena pidana lain terkait senjata yang dimilikinya. Pasalnya izin berburu dengan senjata yang dia miliki, sudah kadaluwarsa. Namun tidak lama sesudahnya, tuduhan itu gugur karena kekurangan bukti.
Baca juga: Kharisma Will Smith Nyatanya Tak Mampu Curi Hati Robot Sophia
Tidak hanya Salman yang terancam penjara, beberapa aktor lain juga terlibat. Mereka adalah Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Neelam dan Tabu. Namun keterlibatan mereka tidak sebesar Salman. •timesofindia/ade/rez
Tags:Salman Khan