Nikita Mirzani melaporkan kekasih anaknya, Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9). Laporan itu terkait Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut dilakukan karena Nikita merasa anaknya, Aura Meizani Mawardi (LM) atau disapa Lolly, menjadi korban.
“(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP,” terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
| Baca Juga : Nikita Mirzani Membenarkan Dugaan Lolly Hamil di Luar Nikah
Kendati demikian, Nurma belum menerangkan ihwal duduk perkara dari laporan tersebut. Dalam laporan itu, Nikita selaku pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen foto.
“Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuk(barang bukti)-nya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti,” ujarnya.
Sebagai informasi, pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
| Baca Juga : Putri Nikita Mirzani Diduga Bawa Kabur Uang Endorse Rp90 Juta
Sementara, 348 KUHP menyatakan “barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
Namun, “Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.”
Sebelum laporan itu, Nikita Mirzani sempat mengungkap bahwa putrinya, Lolly, telah menggelontorkan uang senilai hampir Rp400 juta untuk membiayai pacarnya.
| Baca Juga : Diisukan Putus, Lolly Anak Nikita Mirzani Tetap Pakai Promise Ring
Tags:Lolly Nikita Mirzani Nikita Mirzani Nikita Mirzani Lolly hamil Nikita Mirzani Vadel Badjideh Vadel Badjideh Lolly