Kasus narkoba yang melibatkan Roro Fitria, kini makin melebar. Tidak hanya sekedar menggunakan, Roro Fitria diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis shabu yang disalurkan kepada kalangan artis. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, usai menghadiri acara deklarasi pencegahan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/2) kemarin.
“Yang kemarin berinisial R itu juga turut mengedarkan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Saat dikonfirmasi, inisial R itu adalah Roro Fitria. Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa Roro juga ikut serta mengedarkan.
“Dia bukan bandar. Tapi yang bersangkutan (Roro) juga ikut serta mengedarkan,” pungkas Kombes Pol Argo.
Walaupun hasil tes urin menunjukkan bahwa Roro Fitria negatif menggunakan narkoba, tapi ada indikasi bahwa Roro juga mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan teman-teman selebritis lainnya.
“Ada beberapa teman dari kalangan artis dengan berbagai inisial yang sudah kami sampaikan. Kita akan melakukan pengejaran dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Argo.
Menurut hasil interogasi kepolisian yang telah dilakukan, Roro Fitria membenarkan bahwa dirinya memesan barang bukti shabu tersebut lewat fotografer berinisial WH. Roro Fitria mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,00 kepada WH lewat rekening pribadinya untuk melakukan transaksi, terlihat juga percakapan keduanya via chat di telepon genggam masing-masing.
Jika ditemukan kebenaran bahwa dirinya juga sebagai pengedar, Roro Fitria terancam pasal pidana berlapis terlebih, yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika.
Tags:Roro Fitria