Pencabutan larangan berkumpul oleh Kapolri seiring diterapkannya New Normal, seakan membawa angin segar bagi dunia usaha. Tak terkecuali mereka yang bergerak di bidang jasa pernikahan. Mulai jasa venue, dekorasi, wedding organizer, photography, dan entertainment.
Betapa tidak, selama empat bulan lamanya mereka harus membatalkan pesanan dari para klien. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Indonesia awal Maret lalu, membuat pemerintah melarang adanya kerumunan.
”Karena itu, pencabutan aturan pelarangan tersebut seakan membawa angin segar bagi kami, yang selama empat bulan ini nonjob,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI) DPW Jawa Timur Sumitro di Dyandra Convention Hall, Sabtu (4/7).
Pada pertengahan Mei lalu, ASPEDI dan para vendor pun berkumpul untuk menggodok akan seperti apa nantinya bila menggelar pernikahan di era New Normal.
”Bila memang diizinkan menggelar resepsi pernikahan, tentu kami harus menaati protokol kesehatan yang ditetapkan,” kata Sumitro. Untuk itu, mereka menggelar Simulasi Pernikahan Tatanan Normal Baru. Berikut ini aturan-aturan yang diterapkan:
1. Undangan Digital

Undangan pernikahan di era New Normal berupa digital, yang akan dikirimkan melalui whatsapp. Dalam undangan itu akan disertakan link. Bila yang diundang bersedia hadir, mereka akan diminta untuk mengunduh barcode.
Sebelum masuk, barcode ini nantinya bisa di-scan. Bila sebelumnya memilih hadir, undangan akan bisa masuk ke lokasi pernikahan.
2. Tamu Dibatasi
Jumlah orang yang diundang akan dibatasi. Dikatakan Lusi Astuti dari Dyandra Convention Center Surabaya, ruangan yang biasanya bisa menampung 3000 orang, akan dibatasi menjadi hanya separonya atau bisa kurang. ”Ini dimaksudkan agar ruangan benar-benar leluasa, sehingga tetap ada physical distancing,” terangnya.
3. Cuci Tangan dan Cek Suhu
Tags:New Normal